GelanggangNews – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Sumatera Utara (Sumut), berinisial BNW, pada Rabu (18/2/2026). BNW diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, BNW dibantu oleh suaminya (YZ), bendahara sekolah (HND), dan pemeriksa barang pengadaan (SH). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Operandi dan Benturan Kepentingan
“Perkara keempat tersangka terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, terhitung mulai September 2023 sampai Juni 2025,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya.
Alex menjelaskan bahwa BNW, selaku kepala sekolah dan penanggung jawab dana BOS, mengarahkan kebijakan pengadaan barang sekolah ke toko milik suaminya, YZ, yang bernama UD DM. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, tersangka HND selaku bendahara sekolah berperan memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen pendukung dari UD DM tidak sah. “Bendahara sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Peran Pemeriksa Barang dan Kerugian Negara
Tersangka lainnya, SH, selaku pemeriksa barang, diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan. Hal ini menyebabkan skema pengadaan barang fiktif yang dirancang BNW lolos dari pengawasan internal.
Di sisi lain, YZ (suami BNW) berperan menerbitkan nota belanja fiktif dan melakukan penggelembungan harga (mark-up) untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumut, total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.433.630.374,00.
Jeratan Hukum
Kini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Teluk Dalam. Mereka disangkakan melanggar:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.









