Jakarta – Upaya pemberantasan judi online di Indonesia terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui kerja sama antar lembaga. Dalam langkah terbarunya, Komite Transformasi Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ribuan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
Langkah tegas ini diumumkan pada awal Agustus 2025 sebagai bagian dari strategi nasional memberantas praktik perjudian berbasis daring yang kian marak dan meresahkan masyarakat. Menurut data resmi, lebih dari 4.000 rekening dari berbagai bank di Indonesia telah diblokir karena terindikasi kuat sebagai media transaksi keuangan untuk aktivitas judi online.
Ketua Komdigi, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan setelah hasil penelusuran mendalam dari PPATK yang menunjukkan pola transaksi tidak wajar dan keterlibatan dengan situs perjudian ilegal. “Ini adalah bentuk konkret dari komitmen pemerintah untuk memberantas jaringan judi online hingga ke akar-akarnya,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Jumat (1/8).
Langkah Komdigi dan PPATK blokir rekening untuk transaksi judi online ini mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kedua institusi keuangan tersebut juga diminta memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas perbankan digital, khususnya rekening dengan transaksi mencurigakan dan frekuensi tidak biasa.
Selain pemblokiran rekening, PPATK juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan 166 hasil analisis dan pemeriksaan transaksi mencurigakan kepada aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Kejaksaan. Ratusan nama yang terlibat dalam transaksi ini diduga merupakan bagian dari jaringan operator judi online yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Komdigi dan PPATK blokir rekening untuk transaksi judi online bukan hanya langkah administratif. Ini bagian dari operasi terintegrasi yang menyasar sistem perputaran uang haram yang mengancam stabilitas sosial dan moral bangsa,” tambah Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK.
Dampak Judi Online di Tengah Masyarakat
Praktik judi online selama ini telah menimbulkan keresahan sosial, terutama di kalangan remaja dan masyarakat menengah ke bawah. Tak sedikit kasus keluarga berantakan, tindak kriminalitas, hingga kemiskinan ekstrem yang berakar dari kecanduan judi digital.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji keuntungan cepat dari situs-situs judi daring. Selain ilegal, praktik ini juga berdampak pada kesehatan mental dan ekonomi rumah tangga. “Kami juga mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegas Bambang Setiawan dari Komdigi.
Langkah Selanjutnya
Sebagai bagian dari penguatan sistem, Komdigi akan menggandeng kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk mempercepat pemutusan akses situs-situs judi daring. Selain itu, platform media sosial dan penyedia dompet digital akan diminta meningkatkan proteksi terhadap potensi penyalahgunaan layanan mereka.
Dengan Komdigi dan PPATK blokir rekening untuk transaksi judi online, pemerintah berharap bisa mengurangi aliran dana ke jaringan ilegal dan memutus mata rantai ekosistem perjudian daring di Indonesia.
Untuk informasi terbaru dan berita lain seputar kebijakan digital nasional, kunjungi:
🌐 www.gelanggangnews.com

