Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengonfirmasi langkah peninjauan ulang terhadap izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT GAG Nikel, perusahaan yang selama ini mengklaim beroperasi sesuai prosedur dan berwawasan lingkungan.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat, serta adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan, termasuk ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Empat Perusahaan Ditinjau Ulang
Empat perusahaan tambang yang disebut dalam proses evaluasi adalah:
PT GAG Nikel
PT Kawei Sejahtera Mining
PT Anugerah Surya Pratama
PT Mulia Raymond Perkasa
KLHK menegaskan bahwa evaluasi ini akan mencakup dokumen AMDAL, izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), serta pemenuhan kewajiban sosial dan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Fokus pada Pulau-Pulau Kecil
Menteri KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji ulang izin yang berada di wilayah pulau kecil karena status kawasan tersebut sangat rentan terhadap kerusakan ekologis. Beberapa aktivitas tambang diketahui berada di zona yang dilindungi, dan ada indikasi pembukaan lahan tanpa izin yang sah.
“Penambangan di pulau kecil harus memenuhi syarat ketat, dan jika ditemukan pelanggaran, kami akan merekomendasikan penghentian aktivitas serta pemulihan lingkungan,” ujar Hanif.
PT GAG Nikel Klaim Taat Regulasi
Di sisi lain, PT GAG Nikel menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh dokumen legal yang diperlukan, termasuk pembaruan AMDAL dan IPPKH dari Kementerian LHK. Mereka juga mengklaim telah menjalankan sejumlah program rehabilitasi dan konservasi lingkungan, termasuk penanaman ribuan pohon endemik, rehabilitasi mangrove, dan konservasi terumbu karang.
Namun, sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat adat menilai keberadaan tambang tetap menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan ekosistem serta ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi.
Transparansi dan Pemulihan Jadi Sorotan
Seiring dengan meningkatnya tekanan dari DPR, Pemda Raja Ampat, serta kelompok masyarakat adat, proses evaluasi ini diharapkan tidak hanya menyasar aspek legalitas dokumen, namun juga komitmen nyata terhadap lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Baca selengkapnya berita nasional dan lingkungan hanya di: Gelanggang News – www.gelanggangnews.com

