Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menegaskan bahwa pengemudi atau pemilik truk dengan dimensi melebihi batas yang ditentukan dapat dikenakan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan untuk menegakkan aturan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai standar.
Kakorlantas menjelaskan bahwa truk over dimensi tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga merusak infrastruktur jalan. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan lebih tegas melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Bagi pelanggar yang tetap nekat mengoperasikan truk melebihi ukuran yang diizinkan, dapat dikenai pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau para pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu mematuhi aturan dimensi dan berat kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Untuk berita terbaru seputar lalu lintas dan peraturan, kunjungi Gelanggang News.

