Raja Ampat, 9 Juni 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran berat terkait izin, pengelolaan lingkungan, dan eksploitasi kawasan pesisir yang tergolong pulau kecil.
Penyegelan berlangsung selama operasi pengawasan yang dilakukan KLHK pada 26–31 Mei 2025. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat perusakan lingkungan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, hingga aktivitas di luar konsesi.
🔍 Empat Perusahaan Tambang yang Disegel
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Beroperasi di Pulau Manuran seluas ±746 hektare, PT ASP disegel karena tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kolam penampungan limbah dilaporkan jebol, menyebabkan pencemaran pesisir. KLHK memastikan akan menindak perusahaan ini ke jalur hukum pidana dan perdata.PT GAG Nikel
Meski telah mengantongi izin lingkungan, PT GAG Nikel beroperasi di Pulau Gag, yang statusnya sebagai pulau kecil dilindungi UU No. 1/2014. KLHK menyatakan sedang mengevaluasi ulang seluruh dokumen perizinan dan tak menutup kemungkinan pencabutan izin.PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Ditemukan melakukan penambangan seluas 5 hektare di luar izin resmi serta dalam kawasan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). KLHK akan mengenakan sanksi pemulihan lingkungan dan menggugat secara perdata.PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Dihentikan total karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan kawasan hutan. Penyegelan dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Ancaman Jalur Hukum KLHK
Menteri KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa selain sanksi administratif, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika perusahaan terbukti melanggar secara serius. KLHK kini tengah menyiapkan langkah pidana dan perdata terhadap perusahaan yang tidak taat hukum dan membahayakan lingkungan Raja Ampat.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas tambang ilegal atau yang mencemari kawasan penting seperti Raja Ampat. Ini wilayah strategis nasional,” tegas Hanif.
Raja Ampat Wilayah Ekologis Prioritas
Raja Ampat merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang global. Penambangan yang tidak sesuai regulasi di kawasan pesisir dan pulau kecil berisiko merusak ekosistem secara permanen.
Penegakan Hukum dan Evaluasi Izin Berlanjut
KLHK menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah rentan seperti pulau-pulau kecil. Evaluasi izin tambang yang ada di Raja Ampat akan dilanjutkan bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Ikuti terus update perkembangan kasus tambang nikel Raja Ampat hanya di: Gelanggang News — gelanggangnews.com

