Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta sejumlah orang lain ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari 2025. Razman yang tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, bersama tim pengacaranya, dianggap melanggar beberapa ketentuan hukum.
Menurut Humas PN Jakut, Maryono, pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino. “Kami bertindak berdasarkan keputusan lembaga kami untuk melaporkan peristiwa ini. Meskipun ada pro-kontra, kami merasa penting untuk mengambil langkah hukum,” jelas Maryono di hadapan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2).
Maryono juga menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi baik saat sidang berlangsung maupun ketika diskors. “Kami sudah menyertakan bukti berupa video yang diharapkan dapat menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Maryono. Pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 335 KUHP (memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan), Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum), dan Pasal 217 KUHP (mengganggu ketertiban di pengadilan).
Langkah ini juga diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Mahkamah Agung (MA), yang mengharuskan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Kami melaporkan ini atas perintah dari lembaga tinggi kami,” tambah Maryono.
Mahkamah Agung Mengutuk Tindakan di PN Jakut
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pernyataan tegas, mengecam keras kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut. MA menilai tindakan tersebut telah merusak integritas dan kehormatan lembaga peradilan serta mengganggu jalannya persidangan yang seharusnya berjalan tertib.
Juru bicara MA, Yanto, mengungkapkan, “Kami telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum dan organisasi advokat terkait. Perbuatan seperti ini sangat tidak dapat diterima karena telah menciptakan kegaduhan dan merendahkan kewibawaan pengadilan.”

Kronologi Kericuhan yang Memanas di PN Jakut
Kericuhan tersebut terjadi setelah majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup, mengingat adanya bukti foto yang dianggap mengandung unsur kesusilaan. Namun, Razman yang saat itu menjadi terdakwa bersikukuh agar sidang dilaksanakan terbuka, yang menyebabkan ketegangan di ruang sidang.
Keributan semakin memanas ketika Razman mendekati Hotman Paris yang sedang berada di kursi saksi, dan beberapa anggota tim pengacara Hotman pun masuk untuk mengamankan Hotman. Setelah Hotman dibawa keluar, perseteruan verbal antara kedua tim pengacara semakin sengit, dan salah seorang pengacara Razman terlihat berdiri di atas meja sidang, memicu protes keras dari tim pengacara Hotman.
Insiden ini pun langsung menyebar di media sosial, setelah Hotman Paris mengunggah video yang menunjukkan ketegangan yang terjadi di ruang sidang.
Sumber: www.gelanggangnews.com
