GelanggangNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan penyimpangan dalam ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) telah merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 14 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan sedang dalam proses verifikasi oleh tim auditor.
Kejagung menjelaskan bahwa kerugian tersebut terutama berasal dari praktik manipulasi administrasi ekspor antara tahun 2022 hingga 2024. Para pelaku diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas CPO agar terlihat seperti POME atau Palm Acid Oil (PAO) sehingga bisa menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, dan pungutan sawit yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Modus ini dilakukan dengan menggunakan kode HS yang tidak tepat—sehingga komoditas yang hakikatnya CPO bisa dikirim keluar negeri tanpa dibebani aturan dan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, penerimaan negara dari bea dan pungutan ekspor yang harusnya diterima menjadi hilang dalam jumlah besar.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) di instansi terkait serta delapan pihak dari sektor swasta. Mereka kini tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan selama 20 hari awal penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa angka Rp 14 triliun itu baru mencakup kerugian keuangan negara yang telah teridentifikasi, sementara potensi kerugian ekonomi lainnya masih terus dihitung.
Kasus ini menarik sorotan publik karena melibatkan penyelenggara negara dan oknum swasta yang diduga memanfaatkan celah tata kelola ekspor komoditas strategis, sehingga berdampak pada penerimaan negara dan kebijakan industri sawit nasional.
Ikuti perkembangan terbaru berita nasional & hukum hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/









