Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Kementerian Perdagangan Intensif Lakukan Pengawasan Minyakita, Distributor Bermasalah Bisa Dikenakan Sanksi Berat

ByAdmin Gelanggang

Jan 25, 2025

Harga minyak goreng Minyakita saat ini berada di angka yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dengan harga rata-rata mencapai Rp 17.000 per liter, padahal HET yang berlaku untuk konsumen hanya Rp 15.700 per liter, Kementerian Perdagangan segera mengintensifkan pengawasan distribusi minyak tersebut. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk menurunkan harga termasuk memantau secara langsung para distributor Minyakita di daerah yang harganya terbilang tinggi. Beberapa daerah yang menjadi perhatian khusus adalah Banten, Aceh, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Pada Jumat (24/1), Budi bersama Satgas Pangan melakukan inspeksi dan menemukan pelanggaran serius di salah satu distributor, PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI), yang berada di Tangerang, Banten. Gudang milik perusahaan ini kemudian disegel karena terbukti melanggar beberapa peraturan yang berimbas pada lonjakan harga Minyakita di daerah tersebut.

“Hari ini kami mulai di Banten. Kami akan terus melakukan operasi ini hingga menjelang Ramadan. Banten termasuk salah satu daerah dengan harga minyak yang cukup tinggi,” jelas Budi.

Setelah Banten, Kementerian Perdagangan berencana untuk melanjutkan pemeriksaan ke Kalimantan Barat, NTT, dan wilayah timur Indonesia lainnya. Temuan terbaru menunjukkan bahwa PT NNI memproduksi Minyakita meskipun sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan mereka juga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Selain itu, minyak goreng yang digunakan oleh perusahaan ini ternyata bukan minyak yang memenuhi ketentuan DMO, dan volume Minyakita yang diproduksi juga tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum di label kemasan.

Kementerian Perdagangan Intensif Lakukan Pengawasan Minyakita, Distributor Bermasalah Bisa Dikenakan Sanksi Berat

Tak hanya itu, PT NNI juga diduga menjual Minyakita kepada pedagang eceran dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 15.500 per liter, padahal harga HET yang seharusnya di tingkat distributor adalah Rp 14.500 per liter, dan harga konsumen di pasar tidak boleh lebih dari Rp 15.700 per liter.

Kementerian Perdagangan juga menyoroti praktik penjualan secara bundling, di mana distributor memaksa pedagang eceran untuk membeli produk lain bersama Minyakita. Walau praktik ini sudah jarang ditemukan, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan konsumen.

Budi menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas akan diberlakukan bagi distributor yang melanggar aturan. Denda hingga miliaran rupiah serta hukuman penjara sampai lima tahun menanti mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Peraturan sudah jelas, dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi pidana berlapis. Kami akan terus memantau dan mengambil langkah tegas jika ada distributor yang membandel,” tegasnya.