Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara soal isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang ramai beredar di situs jual-beli internasional. Isu ini memicu kekhawatiran publik karena menyangkut kedaulatan wilayah negara.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa secara hukum, pulau tidak bisa diperjualbelikan secara utuh. Ia menekankan bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan negara dan hanya dapat dimanfaatkan dengan batasan tertentu sesuai regulasi.
“Kami sedang mendalami informasi itu. Jika benar ada iklan penjualan pulau, maka kami akan tindak lanjuti bersama aparat dan kementerian terkait,” ujar Budi, Senin (23/6/2025), di Jakarta.
Empat pulau yang disebut dalam iklan adalah Pulau Rintan, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Tokongsendak, dan Pulau Nenoa. Semuanya tercatat berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Anambas. Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menelusuri status hukum dan legalitas kepemilikan lahan di pulau-pulau tersebut.
KKP juga menegaskan bahwa kawasan tersebut termasuk dalam wilayah konservasi dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Pemerintah mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba memperjualbelikan wilayah negara secara ilegal dapat dikenai sanksi hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia di kawasan perbatasan.
Baca berita selengkapnya di: https://gelanggangnews.com

