Kejagung Serahkan Kasus Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut ke Bareskrim Polri

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil keputusan untuk menyerahkan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang, kepada Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena kasus tersebut melibatkan unsur pemalsuan dokumen yang menjadi fokus penyidikan Polri.

“Polri kini sedang mendalami kemungkinan adanya tindakan pemalsuan di dalam kasus ini, sehingga kami prioritaskan penanganan mereka terlebih dahulu,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada Senin (17/2).

Meski demikian, Kejagung tetap melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan kasus ini untuk memastikan apakah ada elemen suap atau gratifikasi yang mempengaruhi pemalsuan tersebut.

Kejagung Serahkan Kasus Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut ke Bareskrim Polri

Kejagung juga menegaskan bahwa mereka belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena penyidik masih dalam tahap mengumpulkan data dan bukti terkait kasus ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengubah status perkara ini menjadi penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana. Berdasarkan dugaan sementara, Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama beberapa pihak lain, menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *