Kades Tangerang Didenda Rp 48 Miliar atas Pemasangan Pagar Laut, Siap Tanggung Jawab

Kepala desa (kades) dan perangkat desa yang terlibat dalam pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten, dikenai sanksi administratif sebesar Rp 48 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa dua aparat desa, berinisial A sebagai kepala desa dan T sebagai perangkat desa, bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa denda tersebut dihitung berdasarkan luas area dan dampak yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut yang tidak sesuai regulasi.

“Kedua pelaku telah mengakui kesalahan mereka dan menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sesuai aturan yang berlaku,” ujar Trenggono, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Surat pernyataan resmi mengenai kesiapan membayar denda telah ditandatangani oleh kedua pelaku. Meski demikian, Trenggono tidak merinci apakah jumlah denda tersebut dibebankan secara individu atau bersama.

Penanganan kasus ini merujuk pada Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut serta Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan dan transparansi dalam penggunaan dana desa untuk proyek infrastruktur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *