GELANGGANG NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan bahwa Pramuka kembali jadi ekskul wajib di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan terbaru yang dikeluarkan pada Agustus 2025 sebagai bagian dari penguatan karakter dan pendidikan kebangsaan bagi peserta didik.
Langkah ini merupakan penegasan kembali dari kebijakan yang sempat menjadi perdebatan dalam beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya status Pramuka diubah menjadi ekstrakurikuler pilihan pada tahun 2023. Kini, dengan kebijakan terbaru ini, Pramuka kembali jadi ekskul wajib dan akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026 di seluruh Indonesia.
Menurut keterangan resmi dari Kemendikbudristek, pengembalian status Pramuka sebagai ekskul wajib bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, gotong royong, kepemimpinan, serta kecintaan terhadap Tanah Air sejak dini.
“Pramuka bukan hanya soal baris-berbaris atau kegiatan alam, tetapi juga pendidikan karakter yang mendalam. Dengan ditetapkannya Pramuka kembali sebagai ekskul wajib, kami ingin menguatkan semangat kebangsaan siswa,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Dr. Retno Suryandari.
Kebijakan ini disambut beragam oleh masyarakat. Beberapa pihak, terutama organisasi Pramuka dan guru pembina, menyambut baik keputusan ini karena memberikan ruang lebih besar bagi pembinaan karakter di sekolah. Namun, tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan kesiapan sekolah dalam menyediakan pembina yang kompeten dan fasilitas pendukung kegiatan Pramuka.
Meskipun demikian, pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pelatihan pembina dan menyediakan dana pendamping bagi sekolah yang membutuhkan. Selain itu, keterlibatan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka juga diperkuat dalam mendukung implementasi program ini.

Kehadiran infografis dari Kemendikbudristek yang menjelaskan secara visual pelaksanaan dan manfaat Pramuka sebagai ekskul wajib juga telah disebarkan ke berbagai satuan pendidikan. Infografis ini memuat komponen kegiatan, jadwal mingguan, hingga peran pembina dan guru dalam integrasi kegiatan Pramuka ke dalam kurikulum Merdeka Belajar.
Fakta bahwa Pramuka kembali jadi ekskul wajib disampaikan secara tegas dalam lima poin utama infografis, yakni:
Berlaku untuk SD, SMP, SMA/SMK mulai tahun ajaran 2025/2026;
Menjadi bagian dari pembentukan Profil Pelajar Pancasila;
Kegiatan dilaksanakan minimal satu kali seminggu;
Wajib memiliki pembina bersertifikat Pramuka;
Didukung oleh Kwartir Daerah dan Cabang di tiap wilayah.
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh sekolah mampu menyesuaikan kegiatan ekstrakurikuler mereka, dan menjadikan Pramuka sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter peserta didik.
Untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut seputar kebijakan pendidikan dan infografis resmi kebijakan terbaru, kunjungi www.gelanggangnews.com.












