Jakarta – Nasib Harvey Moeis semakin pelik setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya. Jika di tingkat pertama ia hanya divonis 6,5 tahun penjara, kini hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam proses banding yang berlangsung pada Rabu (13/2/2025).
Selain pidana badan, denda sebesar Rp 1 miliar tetap diberlakukan dengan hukuman pengganti 8 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Tidak hanya itu, kewajiban Harvey untuk mengembalikan uang pengganti pun melonjak drastis, dari semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika ia gagal membayar jumlah tersebut, asetnya akan disita dan dilelang. Jika nilai sitaan masih belum mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Menurut hakim, Harvey memainkan peran sentral dalam kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Ia berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan peleburan (smelter) serta mengoordinasikan sejumlah perusahaan cangkang ilegal.

Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa keuntungan sebesar Rp 420 miliar sepenuhnya dinikmati oleh Harvey, sementara pihak lain seperti Helena Lim hanya memperoleh keuntungan kecil dari transaksi yang berkaitan dengan money changer. Oleh karena itu, hakim menegaskan bahwa Harvey harus bertanggung jawab penuh atas jumlah tersebut.
Kasus ini menimbulkan kehebohan karena besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Vonis yang lebih ringan di tingkat pertama sebelumnya sempat menuai kecaman dari berbagai pihak hingga hakim yang menangani kasus itu dilaporkan ke Komisi Yudisial. Kini, putusan banding yang jauh lebih berat dianggap sebagai upaya memperbaiki ketimpangan tersebut dan menegakkan keadilan.
Sumber: www.gelanggangnews.com
