GelanggangNews – Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MYH, tewas ditikam seorang pria mabuk. Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) malam.
Kejadian bermula ketika tersangka berinisial RM sedang nongkrong di sebuah warung angkringan di Jalan Ganda, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, HSS. Saat itu, RM tengah mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya.
“Kejadian bermula ketika tersangka berada di sebuah angkringan di sekitar lokasi sambil mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Awal kepada wartawan, Kamis (13/3/2026) sore.
Saat pelaku sedang mengonsumsi miras, korban melintas menggunakan sepeda motor. Secara tak sengaja, ban motor korban menginjak lubang yang digenangi air hujan. Percikan air becek tersebut mengenai pelaku dan seketika memicu emosinya.
“Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, air dari lubang jalan yang dilindas kendaraan korban terpercik dan mengenai pelaku. Hal tersebut memicu emosi pelaku,” jelas Awal.
Tak terima terkena percikan air, pelaku mengikuti korban. Saat korban berhenti, pelaku yang sudah tersulut emosi terlibat adu mulut dengan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam miliknya dan langsung menikam korban.
“Pelaku mendatangi korban dan terjadi aksi dorong. Dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh minuman keras, tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya, lalu menusuk tubuh korban beberapa kali,” ungkap Awal.
Akibat serangan tersebut, korban tersungkur bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hasan Basri Kandangan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sekitar tiga puluh menit kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang menyebabkan kerusakan organ dalam.
Tak sampai dua jam setelah kejadian, pelaku ditangkap oleh petugas Polres HSS tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih tindakan tersebut dilakukan karena pengaruh miras.
Awal mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras, terlebih jika sambil membawa senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, mengendalikan emosi, tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, serta menghindari konsumsi minuman keras, terlebih di bulan suci Ramadhan,” pungkas Awal.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres HSS dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) Subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.









