Gelanggang News – Jakarta — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim berlangsung menarik perhatian publik bukan hanya karena substansi hukumnya, tetapi juga karena kejadian tak biasa di ruang persidangan. Pada Senin (5/1/2026), majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sempat menegur tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdiri di ruang sidang.
Momen itu terjadi saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Nadiem. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, heran melihat tiga prajurit TNI berdiri di barisan depan pengunjung sehingga menghalangi pandangan media dan peserta sidang lain. Hakim kemudian menanyakan asal mereka dan meminta agar posisi mereka disesuaikan agar tidak mengganggu proses persidangan. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ Pak, karena mengganggu kamera… bisa mundur lagi Pak,” ujar Majelis Hakim sebelum persidangan dilanjutkan.
Kejadian ini memicu respons beragam dari berbagai pihak. Beberapa pengamat hukum dan anggota DPR menilai kehadiran anggota TNI dalam sidang kasus korupsi sipil adalah sesuatu yang tidak biasa. Seorang anggota Fraksi Golkar DPR bahkan menyebut pengamanan dengan personel militer terlihat “berlebihan” untuk sidang seperti ini.
Sementara itu, pihak TNI dan Jaksa Penuntut Umum memberikan klarifikasi atas keberadaan tiga prajurit tersebut. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa kehadiran mereka bukan terkait langsung dengan perkara, melainkan bagian dari tugas pengamanan jaksa dan persidangan sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung RI, serta mengacu pada Peraturan Presiden tentang perlindungan terhadap jaksa. Menurut TNI, keberadaan prajurit di ruang sidang dilakukan atas koordinasi dengan Kejaksaan dan berdasarkan penilaian risiko keamanan.
Sidang sendiri tetap berlangsung dengan agenda eksepsi dari tim pembela Nadiem yang membantah seluruh tuduhan korupsi yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Ikuti perkembangan lengkap kasus ini hanya di Gelanggang News https://gelanggangnews.com/











