Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

GelanggangNews – TANGERANG – Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Penetapan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Amin, membenarkan peningkatan status Bahar bin Smith tersebut pada Minggu (1/2/2026). Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:

1. Hasil Gelar Perkara

Keputusan polisi untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dasar hukum penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang diajukan sejak 22 September 2025 lalu.

2. Jeratan Pasal Berlapis

Bahar bin Smith menghadapi ancaman hukum yang cukup serius. Ia dijerat dengan pasal kombinasi, antara lain:

  • Pasal 365 KUHP: Terkait pencurian dengan kekerasan.

  • Pasal 170 KUHP: Terkait pengeroyokan secara bersama-sama.

  • Pasal 351 KUHP: Terkait penganiayaan.

  • Pasal 55 KUHP: Mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

3. Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Pasca penetapan tersangka, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith. Dijadwalkan, ia akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang di Mapolres Metro Tangerang Kota.


Catatan: Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada akhir September 2025, yang kemudian ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka awal Februari ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *