GelanggangNews – Dermawan (45), Kepala Desa Tanjung Harap di Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, resmi ditahan polisi pada Senin (23/2/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha tanam ubi yang merugikan korbannya, Sofiah, hingga Rp100 juta.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2024. Saat itu, korban dan Dermawan sepakat menjalin kerja sama untuk membuka usaha perkebunan ubi seluas 6 hektare di Desa Tanjung Harap, Dusun V, Kecamatan Serba Jadi. Dalam kesepakatannya, korban bertindak sebagai pemodal tunggal, sementara Dermawan berperan sebagai pengelola teknis di lapangan.
“Isi perjanjian bahwa hasil panen dibagi dua. Kemudian, korban memberikan modal sebesar Rp100.000.000,” ujar Jhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).
Hasil Panen Digunakan Bayar Utang Pribadi
Masalah mulai muncul pada Januari 2025. Korban mendapatkan informasi bahwa ubi yang dikelola oleh tersangka sudah memasuki masa panen. Namun, hingga seluruh proses panen selesai, Sofiah sama sekali tidak mendapatkan bagian keuntungan sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa tersangka justru menggunakan sebagian hasil panen tersebut untuk kepentingan pribadinya, yakni melunasi utang kepada koleganya.
“Hasil panen 2 hektare diberikan kepada Adi Mangun sebesar Rp51.891.450 karena Dermawan memiliki utang. Sedangkan hasil panen di sisa lahan tersebut dipanen oleh tersangka sendiri,” ungkap Jhon.
Terancam Hukuman Penjara
Merasa dirugikan karena modal Rp100 juta miliknya lenyap tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan oknum Kepala Desa tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang telah mengantongi cukup bukti kemudian melakukan penjemputan dan penahanan terhadap tersangka. Kini, Dermawan harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tersangka disangkakan Pasal 492 dan/atau 486 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Jhon.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat mengingat kedudukan tersangka yang merupakan seorang pejabat publik di tingkat desa.











