Geger! Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap
Jepara – Gelanggang News
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan. Dalam penggeledahan di rumah seorang hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, Ali Muhtarom, yang terletak di Jepara, Jawa Tengah, ditemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar tersimpan rapi di bawah kolong kasur. Uang tersebut dikemas dalam koper besar dan dibungkus plastik merah-putih.
Temuan fantastis itu menjadi bagian dari pengusutan kasus suap yang diduga melibatkan Ali Muhtarom dalam perkara vonis lepas terhadap tiga perusahaan raksasa sawit: Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Ketiga korporasi tersebut sebelumnya dijerat dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Menurut informasi dari Kejagung, Ali diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar sebagai imbalan untuk memuluskan vonis bebas. Anehnya, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir kali pada Januari 2025, kekayaan yang dicatat hanya sekitar Rp 1,3 miliar.
Kasus ini tak hanya menjerat Ali, tetapi juga menyeret delapan tersangka lain dari unsur peradilan, termasuk hakim dan panitera, yang ditengarai menerima total suap dan gratifikasi mencapai Rp 60 miliar.

Penemuan uang dalam jumlah besar di bawah kasur ini menjadi sorotan publik dan memperkuat urgensi penegakan hukum serta perbaikan integritas dalam tubuh lembaga peradilan.
