Jakarta, 2 Juni 2025 – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan PNS mulai hari ini. Pencairan gaji ke-13 ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja bagi ASN pusat. Sedangkan untuk ASN di daerah, tunjangan kinerja tidak termasuk, namun bisa mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan daerah.
Sebagai gambaran, gaji pokok PNS menurut golongan adalah sebagai berikut: Golongan I mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400, Golongan II Rp 2.184.000 sampai Rp 4.125.600, Golongan III Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700, dan Golongan IV antara Rp 3.287.800 sampai Rp 6.373.200.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima bulan Mei. Proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi tambahan.
Para ASN aktif bisa memeriksa status pencairan melalui aplikasi MySAPK atau melalui bagian kepegawaian instansi masing-masing. Sementara pensiunan dapat mengecek melalui aplikasi Taspen dengan menggunakan NIK dan nomor Taspen.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban ASN dan pensiunan dalam menyambut kebutuhan tahun ajaran baru.
Informasi lengkap dapat diakses di Gelanggang News.

