Luas Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 Meter, PKP Sebut Masih Uji Coba

Jakarta, 2 Juni 2025 – Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), tengah mengkaji perubahan aturan mengenai luas minimal rumah subsidi. Rencana terbaru memperkecil luas rumah subsidi menjadi mulai dari 18 meter persegi, lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya yang minimal 21 meter persegi.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak. Tujuannya adalah menyediakan lebih banyak pilihan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di daerah perkotaan yang terbatas lahan.

Meski demikian, beberapa pengembang mengkritik rencana ini. Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah, menilai rumah dengan luas 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi kurang layak bagi keluarga dengan lebih dari dua orang. Ia mengingatkan risiko munculnya rumah kumuh dan potensi penyalahgunaan.

Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan final soal perubahan ini. Pemerintah juga berkomitmen memastikan rumah subsidi tetap memenuhi standar kelayakan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Pemerintah berencana membuka konsultasi publik untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas hidup.

Informasi lengkap bisa dibaca di Gelanggang News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *