Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu kepada jutaan karyawan yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi di tengah naiknya kebutuhan selama pertengahan tahun.
Syarat Lengkap Penerima Bansos Rp 600 Ribu
Agar kamu bisa mendapatkan bantuan ini, berikut 4 syarat utama yang wajib dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan valid.Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar aktif sebagai peserta minimal hingga April atau Mei 2025.Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta per Bulan
Atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten tempat bekerja.Bukan ASN, TNI, Polri & Tidak Sedang Terima Bansos Lain
Tidak boleh sedang menerima bantuan dari program lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Total bantuan: Rp 600 ribu
Skema penyaluran: Rp 300 ribu per bulan untuk 2 bulan (Juni dan Juli 2025), dicairkan sekaligus.
Media pencairan:
Rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Atau melalui PT Pos Indonesia untuk yang tidak memiliki rekening
Bantuan ini tidak berlaku bagi:
ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, atau anggota Polri
Penerima bantuan sosial lain (PKH, Prakerja, BLT UMKM)
Peserta BPJS yang sudah non-aktif atau baru mendaftar setelah April 2025
Cara Cek Nama Kamu Terdaftar atau Tidak
Langsung akses situs resmi:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data NIK, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu sistem akan menampilkan status kamu secara otomatis.
Untuk informasi terkini lainnya, baca hanya di:
https://gelanggangnews.com

