GelanggangNews – BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial GAG (26) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan antarkota ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di daerah perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.
Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Ipda Dwi Bayu Prihartono menyelidiki kasus secara intensif hingga dapat mengidentifikasi keberadaan GAG di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2/2026) malam. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan ganja dalam kemasan warna cokelat seberat 2 kilogram (kg).
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” kata Kompol Untung, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang juga berdomisili di Jakarta Timur. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka GAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai penyesuaian UU No. 1 Tahun 2023.









