Gagalkan Ekspor Ilegal ke Kamboja, Bea Cukai Tanjung Priok Sita 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar

GelanggangNews – JAKARTA – Petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap upaya penyelundupan besar-besaran sisik trenggiling yang rencananya akan dikirim ke Kamboja. Tak main-main, komoditas ilegal seberat lebih dari 3 ton tersebut ditaksir memiliki nilai jual mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6), mengungkapkan bahwa penegahan ini merupakan hasil dari ketajaman analisis intelijen dan pengawasan ketat terhadap arus ekspor barang.

Nilai Ekonomi yang Fantastis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total berat sisik trenggiling yang disita mencapai 3.053 kilogram. Dengan estimasi harga pasar internasional yang menyentuh angka Rp60 juta per kilogram, total nilai barang selundupan ini diperkirakan mencapai Rp183 miliar.

“Jika kita hitung dari total berat 3.053 kilogram tersebut, perkiraan nilai barangnya mencapai angka Rp183 miliar,” ujar Adhang di hadapan awak media di Jakarta Utara.

Modus Operandi: Menggunakan ‘Lapis’ Mi Instan dan Teripang

Penyelundupan ini dilakukan oleh sebuah perusahaan berinisial PT TSR. Untuk meloloskan barang haram tersebut dari pengawasan petugas, perusahaan ini menggunakan modus salah memberitahukan jenis barang pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam dokumen resminya, PT TSR melaporkan bahwa kontainer berukuran 20 kaki tersebut hanya berisi dua jenis barang legal, yakni:

  • Teripang (Sea Cucumber) sebanyak 51 karung (1.530 kg).

  • Mi Instan sebanyak 300 karton (1.200 kg).

Namun, kecurigaan muncul saat petugas melakukan analisis citra melalui mesin pemindai (X-ray scanner). Hasil pemindaian menunjukkan adanya kejanggalan berupa pembagian ruang di dalam peti kemas yang tidak sesuai dengan pola tumpukan mi instan maupun teripang.

Kronologi Penindakan dan Temuan Lapangan

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Bea Cukai menerbitkan nota hasil intelijen dan melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh pada 18 Februari 2026. Saat kontainer dibuka, petugas menemukan tumpukan karung dan karton yang menutupi bagian utama isi kontainer.

Setelah dibongkar, petugas menemukan:

  1. 99 kemasan sisik hewan kering dalam berbagai ukuran.

  2. Potongan kayu yang diduga digunakan sebagai pengganjal atau penyamar ruang.

  3. Barang-barang legal (mi instan dan teripang) yang hanya diletakkan di bagian depan atau sebagai penutup.

Konfirmasi Status Satwa Lindung

Untuk memastikan jenis sisik tersebut, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Hasil identifikasi ahli memastikan bahwa seluruh sisik tersebut berasal dari trenggiling (Manis javanica).

“Trenggiling adalah satwa liar yang sangat dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Segala bentuk perdagangan bagian tubuh satwa ini, terutama ekspor, dilarang keras,” tegas Adhang.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai berkomitmen untuk menindak tegas oknum di balik PT TSR yang mencoba menghindari aturan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan memerangi perdagangan satwa liar ilegal internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *