E-Commerce hingga Aplikasi Olahraga Kini Kena Pajak Digital

GelanggangNews – Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Tidak hanya platform e-commerce, sejumlah layanan digital global, termasuk aplikasi olahraga berbasis langganan, kini resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bagi pengguna di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE. Di antaranya terdapat aplikasi kebugaran dan olahraga seperti Strava, serta sejumlah penyedia layanan digital lainnya. Dengan penunjukan tersebut, pelanggan di Indonesia akan dikenakan PPN atas pembelian layanan digital maupun biaya berlangganan yang dilakukan melalui platform tersebut.

Selain memperluas objek PPN digital, pemerintah juga mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace sejak 1 Juli 2026. Dalam skema ini, platform e-commerce bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas batas tersebut akan dikenai pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap perluasan pemungutan pajak digital dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi yang terus berkembang. Di sisi lain, pelaku usaha dan konsumen diimbau memahami ketentuan baru tersebut agar proses transaksi tetap berjalan lancar tanpa kendala administrasi perpajakan.

Ikuti perkembangan terbaru ekonomi hanya di Gelanggang News: https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *