Dugaan ‘Proyek Hantu’ Dana Syariah Indonesia: Pusaran Fraud Rp2,4 Triliun dan Dalih Krisis Ekonomi

GelanggangNews – Tabir gelap yang menyelimuti PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya dibongkar oleh aparat penegak hukum. Kasus yang menyeret sekitar 14.000 pemberi pinjaman (lender) ini kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat adanya praktik “proyek hantu” atau proyek fiktif yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun.

Geledah Kantor SCBD: Polisi Ambil Langkah Tegas

Drama gagal bayar ini mencapai puncaknya saat tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT DSI di District 8, Prosperity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dalam aksi yang berlangsung pada Jumat (23/1/2026) tersebut, polisi menyita tumpukan dokumen keuangan, perangkat elektronik, dan aset perusahaan yang diduga terkait dengan aliran dana gelap.

Penyidikan ini berfokus pada modus manipulasi data nasabah. Polisi menduga manajemen DSI menggunakan identitas peminjam lama (existing borrower) untuk menciptakan proyek-proyek palsu di aplikasi mereka guna menarik suntikan dana baru dari investor—sebuah pola yang sangat identik dengan skema Ponzi.

Alibi Manajemen: “Bisnis Terganggu Kondisi Ekonomi”

Di sisi lain, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mencoba memberikan pembelaan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), ia mengakui adanya kemacetan dana, namun berdalih bahwa faktor eksternal adalah penyebab utamanya.

“Ada kondisi ekonomi di rentang 2024–2025 yang menekan bisnis para peminjam (borrower) kami. Hal itu menjadi salah satu pemicu utama gangguan pengembalian dana,” ungkap Taufiq di hadapan parlemen. Meski begitu, pihak perusahaan tidak menampik adanya persoalan internal yang saat ini tengah dibahas bersama paguyuban korban.

OJK Temukan Indikasi Fraud Sistematis

Meski manajemen berdalih pada faktor ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menemukan bukti yang lebih berat. OJK mengidentifikasi adanya unsur fraud (kecurangan) yang terencana. Dana nasabah diduga tidak benar-benar mengalir ke sektor properti sebagaimana dijanjikan, melainkan diputar untuk menutupi lubang keuangan lainnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dan memblokir sejumlah rekening escrow milik DSI serta rekening pribadi para pengurusnya. Kepolisian memastikan akan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan pasal penipuan, penggelapan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *