Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada rentang waktu 2018 hingga 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kasus ini bermula dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Pertamina wajib memprioritaskan minyak dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industri energi domestik. Namun, dalam praktiknya, perusahaan pelat merah tersebut justru memilih untuk mengimpor minyak mentah meskipun produksi kilang dalam negeri mengalami penurunan, terutama selama pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, Harli juga mengungkap bahwa terdapat indikasi upaya dari pihak swasta dan Pertamina untuk menghindari kewajiban pembelian minyak dalam negeri melalui berbagai cara. Hal ini mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di dalam negeri justru tergantikan oleh minyak impor.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu laptop, serta empat file digital yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui VP Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sementara itu, Kementerian ESDM juga menegaskan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan publik menanti sejauh mana dugaan praktik korupsi ini berdampak terhadap tata kelola energi nasional serta keuangan negara.
Sumber: www.gelanggangnews.com
