GelanggangNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial T (40) dan F (43) yang diduga pengedar narkoba di sebuah apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu hingga ribuan butir ekstasi.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengatakan bahwa kasus ini diungkap pada Selasa (5/5/2026) malam. Polisi menangkap pelaku T di area parkir apartemen tersebut.
“Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening, serta satu pak plastik klip kosong,” kata Tiyatno kepada wartawan, Senin (11/15/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju salah satu unit apartemen tersebut. Di sana, polisi menangkap pelaku F dan mengamankan barang bukti berupa 900 butir ekstasi serta 6 plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 115,16 gram.
“Di dalam apartemen tersebut, kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan 115 gram sabu. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, dua unit ponsel, serta empat bungkus klip kecil,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, peredaran narkotika ini diduga dikendalikan dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” imbuhnya.












