GelanggangNews – JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pademangan berhasil melumpuhkan komplotan pencuri spesialis material infrastruktur jalan tol di kawasan Jakarta Utara. Enam orang pria yang diduga kuat merupakan anggota sindikat terorganisir diringkus polisi setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran yang dramatis di jalanan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata. Kehadiran petugas di lokasi sempat membuat para pelaku kaget dan berusaha melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat kejelian warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di area tersebut. Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang terlihat sibuk memotong-motong besi dan kabel besar di lokasi yang tidak semestinya.
Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal di bawah pimpinan Panit 1 Opsnal Ipda Jenal Mustopa langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat petugas tiba, para pelaku tertangkap basah sedang beraksi.
“Keenam pelaku sempat mencoba kabur saat melihat kedatangan petugas, namun berkat kesigapan tim di lapangan, mereka semua berhasil kami ringkus bersama barang bukti yang ada,” ujar Ipda Jenal Mustopa kepada awak media, Sabtu (28/2).
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Polisi mengidentifikasi keenam tersangka dengan inisial R (45), R (27), M (38), F (31), T (35), dan A (31). Dari tangan mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan pencurian, di antaranya:
Potongan-potongan besi konstruksi jalan tol.
Gulungan kabel hasil curian yang sudah dipotong.
Satu unit mesin gerinda listrik yang digunakan sebagai alat utama pemotong material.
Pengembangan dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian meyakini bahwa kelompok ini bukanlah pemain amatir. Berdasarkan modus operandi yang digunakan, mereka diduga merupakan sindikat yang mengkhususkan diri pada pencurian material besi dan infrastruktur jalan tol.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan mereka lebih luas. Fokus kepolisian kini tertuju pada pengejaran pihak penadah yang selama ini menampung barang-barang hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga lima tahun.









