Berikut adalah versi berita yang sudah diprasakan dan disusun untuk publikasi di Gelanggang News:
Jakarta, Gelanggang News — Komisi VIII DPR RI menyuarakan pentingnya memasukkan perlindungan terhadap jemaah haji furoda dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah ini muncul setelah banyaknya laporan jemaah yang gagal berangkat dan mengalami kerugian karena belum adanya regulasi jelas terkait haji furoda, yang merupakan jalur non-kuota resmi.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan bahwa meskipun skema haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta melalui undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, negara tetap memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan hak-hak warga negaranya.
“Sekalipun furoda ini diselenggarakan oleh swasta, tetap saja yang berangkat adalah warga Indonesia. Maka negara harus hadir untuk memberi perlindungan, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” ujar Marwan.
Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, menyoroti lonjakan biaya haji furoda yang tidak terkendali — berkisar antara Rp300 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Ia menilai perlu adanya batas atas biaya agar masyarakat tidak dieksploitasi oleh pihak penyelenggara.
“Harus ditentukan batas maksimal biaya agar jemaah tidak tertipu,” tegasnya.
DPR juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel penyelenggara haji furoda. Mereka mendorong pelaporan terhadap agen-agen yang menawarkan keberangkatan dengan cara yang mencurigakan atau tidak transparan.
Revisi UU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, aman, dan berpihak pada jemaah.
Ikuti perkembangan isu haji dan regulasinya hanya di Gelanggang News.

