Ditolak Berhubungan Intim, Pegawai Bunuh Pemilik Warung di Subang

GelanggangNews – SUBANG – Penolakan ajakan berhubungan intim diduga menjadi motif pembunuhan terhadap NA (47), pemilik warung remang-remang di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Pelaku yang tersulut emosi kemudian menghabisi nyawa korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga miliknya.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AR (44) berhasil ditangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat, serta dukungan Polres Bogor,” ujar Dony dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (26/3/2026).

Kronologi Penemuan Jasad

Kasus ini terungkap bermula dari penemuan jasad korban di dalam warung kopi sekaligus tempat karaoke miliknya pada Selasa (24/3/2026). Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah mengeluarkan bau tidak sedap dan diduga telah meninggal sekitar tiga hari sebelumnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku awalnya merupakan pelanggan yang kemudian ikut bekerja di tempat usaha korban. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) pagi.

Motif dan Modus Operandi

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di kamar mandi dan mengajaknya berhubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak karena korban telah menganggap pelaku sebagai saudara sendiri.

Penolakan itu memicu emosi pelaku. Ia kemudian mengambil balok kayu dan memukul korban dari arah belakang berkali-kali hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat trauma tumpul di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan fatal,” kata Dony.

Pelarian dan Barang Bukti

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya:

  • Dua unit ponsel.

  • Uang tunai.

  • Jam tangan.

  • Tas berisi identitas.

  • Sepeda motor milik korban.

Sepeda motor tersebut bahkan sempat digadaikan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, seharga Rp3,5 juta. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri barang bukti tambahan.

“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam nyawa dan harta benda masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkas Kapolres.

Tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *