Di Sidang KIP, Bonatua Ungkap 9 Informasi dalam Salinan Ijazah Jokowi yang Ditutup

KIP menggelar sidang perdana sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon KPU, Senin (24/11/2025). Sengketa informasi yang diperkarakan berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi. Foto: Jonathan Simanjunta

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/11/2025). Sengketa informasi yang diperkarakan berkaitan dengan salinan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Agenda sidang yakni mengecek legal standing dari pemohon dan termohon. Bonatua mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.

“Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi,” ujar Bonatua dalam sidang tersebut, Senin (24/11/2025). Bonatua menambahkan setidaknya ada 9 informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang ditutup. Hal ini meliputi nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan Rektor UGM dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

“Saya juga merasa tidak puas karena ada 9 item yang disembunyikan yang menurut saya itu dokumen umum yang sudah banyak orang tahu,” kata Bonatua. Dia juga tidak puas dengan KPU yang dinilai terlambat memberikan informasi publik berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi tahun 2014. Sebab, salinan ijazah itu baru diberikan tiga minggu setelah 2 Oktober 2025.


“Saya tidak puas karena dari segi dokumen ada yang kurang karena waktu itu kan sebenarnya setelah saya bermohon sengketa ke KIP baru dikasih,” ucapnya. Pada intinya kasus ini bermula saat Bonatua meminta permohonan informasi publik ke KPU pada 3 Agustus 2025. Setidaknya ada 3 informasi yang diminta ke KPU di antaranya; 1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden periode 2014-2019. 2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden periode 2019-2024. 3. Berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU jika tersedia.

Pada 2 Oktober 2025, KPU baru memberikan salinan dokumen ijazah Jokowi yang digunakan persyaratan Pilpres tahun 2019, dokumen hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan peserta pemilu Paslon tahun 2019. Bonatua merasa tidak puas hingga akhirnya mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *