Delpedro Cs Dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Hasut Demonstrasi Agustus 2025

GelanggangNews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan aktivis Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya sebelumnya didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan di media sosial yang dianggap memicu kericuhan saat aksi demonstrasi pada 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hakim juga menilai tidak terdapat hubungan langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi di lapangan saat demonstrasi tersebut berlangsung.

Dengan putusan itu, pengadilan memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan serta memulihkan hak-hak mereka, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Vonis ini sekaligus lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara bagi para terdakwa.

Usai persidangan, Delpedro menyampaikan bahwa putusan bebas tersebut bukan hanya kemenangan bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi masyarakat yang memperjuangkan kebebasan berpendapat. Ia juga berharap tidak ada lagi upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dari pihak jaksa.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan aktivis dan jaringan organisasi masyarakat sipil. Putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro cs dinilai menjadi momen penting dalam perdebatan mengenai kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia.

Ikuti perkembangan terbaru berita nasional hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *