GelanggangNews – SIDOARJO – Sebuah kisah asmara yang bermula dari pertemuan rutin berakhir dengan tragedi berdarah di Perum Alam Juanda, Desa Pepe, Sedati. Irene Siska Widyastuti (43), seorang Regional Account Manager di sebuah perusahaan susu ternama di Waru, Sidoarjo, ditemukan tak bernyawa di rumahnya sendiri. Pelakunya tak lain adalah kekasihnya, Bayu Andy Irawan (32).
Awal Mula Kecurigaan
Peristiwa kelam ini bermula saat Bayu tiba di rumah Irene dengan menumpang taksi online. Sebelum menapakkan kaki di teras rumah, Bayu sempat melihat dua pria tak dikenal keluar terburu-buru dari kediaman kekasihnya. Namun, kecurigaan itu sempat ditepisnya. Ia mengira kedua pria tersebut adalah bawahan Irene, mengingat posisi strategis Irene sebagai manajer di perusahaannya.
Malam itu dilalui keduanya dengan pesta minuman keras. Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, pasangan yang telah menjalin hubungan sejak September 2019 ini melakukan hubungan intim sebelum akhirnya terlelap.
Pemicu Amarah: Aroma di Sofa
Keesokan harinya, Minggu (28/6/2020), suasana pagi yang tenang berubah mencekam. Setelah bangun sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya kembali makan dan menenggak minuman keras. Ketegangan memuncak saat Bayu sedang bersantai di ruang tamu.
Saat hendak berpamitan pulang ke Malang, Bayu mencium aroma sperma yang menyengat dari sofa di ruang tamu. Seketika, ingatannya kembali pada sosok dua pria asing yang ia lihat keluar dari rumah Irene malam sebelumnya. Bayu menuduh Irene telah mengkhianatinya, hingga adu mulut hebat pun pecah.
Dalam luapan emosi, Bayu gelap mata. Ia memegang pundak Irene dengan tangan kiri dan mencekik leher janda tersebut dengan tangan kanannya. Kalah tenaga, Irene dibanting ke lantai dan terus dicekik hingga hembusan napas terakhirnya.
Pelarian yang Dingin
Sikap Bayu usai membunuh tergolong dingin. Bukannya langsung melarikan diri, ia justru sempat mandi dan beristirahat di dalam kamar selama kurang lebih dua jam bersama jasad kekasihnya yang sudah terbujur kaku.
Setelah merasa cukup tenang, ia mengambil kunci mobil operasional korban, sebuah Honda HR-V bernopol L 1487 IU. Sebelum pergi, ia mengunci pintu rumah dari luar dan melemparkan kuncinya kembali ke dalam rumah melalui celah, seolah-olah rumah tersebut terkunci dari dalam.
Bayu kemudian membawa mobil tersebut ke Malang dan menitipkannya di rumah seorang teman bernama Yesaya Yohanes Christian dengan alasan rumah pribadinya sedang direnovasi. Untuk meyakinkan temannya, ia bahkan memberi uang parkir sebesar Rp 500 ribu.
Penangkapan di Warnet
Jasad Irene baru ditemukan pada Rabu (1/7/2020) setelah pihak keluarga dan perusahaan merasa curiga karena korban tidak bisa dihubungi selama beberapa hari.
Polresta Sidoarjo yang dipimpin oleh Kombes Pol Sumardji saat itu segera melakukan pengejaran. Pelarian Bayu berakhir pada Senin (10/8/2020) dini hari. Ia ditangkap polisi saat sedang asyik bermain game online di sebuah warnet di kawasan Klampis, Surabaya. Selama masa pelariannya, ia diketahui sempat berpindah-pindah tempat, mulai dari kawasan Sunan Ampel hingga tidur di musala-musala SPBU.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 6 Januari 2021. Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Bayu Andy Irawan.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta 15 tahun penjara. Hakim menilai tindakan Bayu sangat keji dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.









