GelanggangNews – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026). Pelaku berinisial E (24) diringkus hanya berselang lima jam setelah kejadian. Peristiwa maut tersebut menimpa seorang pemuda berinisial D (25) pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban meninggal dunia setelah mengalami luka sabetan senjata tajam akibat pertikaian dengan pelaku. Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aldi Subartono, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara warga setempat dan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaran.
“Benar, kami informasikan terkait perkara di Banjaran yang menghilangkan nyawa orang lain. Kurang lebih lima jam setelah kejadian, warga bersama personel Polsek Banjaran berhasil mengamankan pelaku berinisial E sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Jumat siang.
Kronologi Kejadian Berdasarkan pemeriksaan awal, insiden ini bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku pada dini hari. Ketegangan yang meningkat berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan korban D kehilangan nyawa. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, kesigapan warga yang segera melaporkan peristiwa tersebut membuat ruang gerak pelaku menyempit hingga akhirnya berhasil diamankan. Mengenai motif di balik tindakan tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara mengarah pada rasa tersinggung pelaku terhadap korban.
“Untuk sementara, pengakuan pelaku karena ketersinggungan. Namun, kami masih mendalami lebih lanjut secara komprehensif apa yang memicu ketersinggungan tersebut,” tambah Aldi.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, saat ini E telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan jika ditemukan bukti-bukti baru dalam proses penyidikan. “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta-fakta adanya unsur perencanaan, tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengenakan pasal pembunuhan berencana,” tegas Aldi.









