Buntut Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Tempuran Magelang, 9 Pelaku Ditangkap Polis

GelanggangNews – MAGELANG – Polisi menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap RDY (19) dan KDP (17). RDY meninggal dunia di rumah sakit saat menjalani perawatan usai dikeroyok para pelaku.

Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi di Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Perlu kami jelaskan perkembangan terkait kejadian di wilayah Tempuran yang terjadi tanggal 12 April 2026. Di mana ada dua orang korban, satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka,” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, kepada wartawan di lobi Polresta Magelang, Senin (11/5/2026).

Toyib menyebut peristiwa bermula saat kedua korban konvoi bersama rombongan menuju Tempuran saat dini hari. Saat itu, diduga ada pihak yang memprovokasi pemuda setempat yang sedang berkumpul di pos kamling.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, ada serombongan anak-anak dan pemuda menggunakan sepeda motor berjumlah kurang lebih sekitar 25 orang datang dari arah Magelang Kota. Kemudian, mereka memprovokasi pemuda yang sedang duduk atau nongkrong di depan pos kamling tersebut,” imbuh Toyib.

“Sehingga dikejar oleh para pemuda Desa Tempurejo. Pemuda yang datang dari Magelang lari ke arah kota dan saat itu terkejar dua orang. Keduanya dibawa ke wilayah Tempurejo dan di situ terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban RDY dirawat di RST Soedjono Magelang mulai Minggu (12/4/2026) dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (5/5/2026). Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka-luka.

“Alhamdulillah, untuk para pelaku sudah dapat kita amankan pada hari Jumat (8/5/2026). Jumlah pelaku secara keseluruhan ada sembilan orang,” sambung Toyib.

Adapun sembilan pelakunya adalah RNC (30) warga Sidoagung Tempuran, ITH (23) warga Tempurejo, FP (24) warga Tempurejo, AV (30) warga Watu Karung Mertoyudan, dan MAN (30) warga Tempurejo. Kemudian HEP (20) warga Tempurejo, DAH (29) warga Tempurejo, YPN (26) warga Banjaran, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MFT (17) warga Tempurejo. Mereka kini ditahan di Rutan Polresta Magelang.

“Motifnya sendiri, jadi rombongan korban ini memang datang dari Magelang, sengaja saat malam Minggu ke arah Tempuran. Kemudian ketika menjumpai rombongan yang sedang nongkrong di pos kamling, mereka memprovokasi. Ada salah satu dari rombongan yang terindikasi membawa senjata tajam waktu itu. Sifatnya acak (random),” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk ancaman tetap sama. Kita menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *