BPKB Elektronik Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru Mulai Maret 2025

Mulai Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB bagi kendaraan roda empat baru di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem administrasi kendaraan dan peningkatan keamanan dokumen kepemilikan.

Apa Itu BPKB Elektronik?

e-BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan dalam bentuk digital yang dilengkapi chip RFID. Dokumen ini memiliki ukuran yang lebih kecil dan menyerupai paspor. Pemilik kendaraan dapat memverifikasi keaslian e-BPKB melalui aplikasi e-BPKB Mobile di smartphone dengan fitur NFC.

Siapa yang Mendapatkan e-BPKB?

  • Pemilik mobil baru yang terdaftar mulai Maret 2025.

  • Kendaraan yang melakukan proses balik nama (BBN2) setelah kebijakan ini diterapkan.

Untuk kendaraan roda dua dan kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama, BPKB konvensional masih tetap berlaku.

Keunggulan e-BPKB

  • Keamanan Lebih Tinggi: Dengan chip RFID dan sistem enkripsi, e-BPKB sulit dipalsukan.

  • Verifikasi Mudah: Pemilik dapat mengecek keaslian dokumen lewat aplikasi di ponsel.

  • Proses Administrasi Lebih Cepat: Pengurusan mutasi dan penggantian BPKB hilang jadi lebih efisien.

  • Data Riwayat Kendaraan Transparan: Memudahkan transaksi jual beli kendaraan bekas.

Biaya Penerbitan

Biaya pembuatan e-BPKB sama dengan biaya BPKB konvensional, yakni Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat ke atas sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lengkap tentang e-BPKB, Anda dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Samsat terdekat.

Untuk berita terbaru dan informasi menarik lainnya, kunjungi Gelanggang News di https://gelanggangnews.com/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *