Mulai Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB bagi kendaraan roda empat baru di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem administrasi kendaraan dan peningkatan keamanan dokumen kepemilikan.
Apa Itu BPKB Elektronik?
e-BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan dalam bentuk digital yang dilengkapi chip RFID. Dokumen ini memiliki ukuran yang lebih kecil dan menyerupai paspor. Pemilik kendaraan dapat memverifikasi keaslian e-BPKB melalui aplikasi e-BPKB Mobile di smartphone dengan fitur NFC.
Siapa yang Mendapatkan e-BPKB?
Pemilik mobil baru yang terdaftar mulai Maret 2025.
Kendaraan yang melakukan proses balik nama (BBN2) setelah kebijakan ini diterapkan.
Untuk kendaraan roda dua dan kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama, BPKB konvensional masih tetap berlaku.
Keunggulan e-BPKB
Keamanan Lebih Tinggi: Dengan chip RFID dan sistem enkripsi, e-BPKB sulit dipalsukan.
Verifikasi Mudah: Pemilik dapat mengecek keaslian dokumen lewat aplikasi di ponsel.
Proses Administrasi Lebih Cepat: Pengurusan mutasi dan penggantian BPKB hilang jadi lebih efisien.
Data Riwayat Kendaraan Transparan: Memudahkan transaksi jual beli kendaraan bekas.
Biaya Penerbitan
Biaya pembuatan e-BPKB sama dengan biaya BPKB konvensional, yakni Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat ke atas sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lengkap tentang e-BPKB, Anda dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
Untuk berita terbaru dan informasi menarik lainnya, kunjungi Gelanggang News di https://gelanggangnews.com/.













