Mulai Maret 2025, penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) resmi diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat baru dan belum mencakup sepeda motor serta kendaraan bekas.
Siapa yang Belum Mendapatkan e-BPKB?
Pemilik kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB konvensional.
Kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama juga tetap menggunakan dokumen fisik biasa.
Alasan Pembatasan Penerapan
Penerapan e-BPKB secara bertahap dilakukan untuk memastikan sistem berjalan optimal dan memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan teknologi baru. Selain itu, proses penerbitan e-BPKB pada kendaraan bekas masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian.
Apa Keuntungan e-BPKB?
Meski belum berlaku untuk motor dan kendaraan bekas, e-BPKB membawa sejumlah manfaat, antara lain:
Keamanan Lebih Tinggi: Sistem digital dan chip RFID sulit dipalsukan.
Kemudahan Verifikasi: Pemilik dapat cek keaslian dokumen lewat aplikasi e-BPKB Mobile.
Efisiensi Administrasi: Memudahkan proses mutasi dan penggantian dokumen.
Kapan Motor dan Kendaraan Bekas Bisa Menggunakan e-BPKB?
Korlantas Polri menyatakan bahwa penerapan e-BPKB untuk sepeda motor dan kendaraan bekas akan dilakukan secara bertahap menyusul setelah evaluasi dan kesiapan sistem terpenuhi.
Untuk info terbaru dan lengkap, pantau terus berita dari Gelanggang News di https://gelanggangnews.com/.













