BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp70 Juta kepada Keluarga Affan

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp70 juta kepada keluarga almarhum Affan, pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam insiden saat unjuk rasa beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian santunan ini menjadi bukti komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online. Dalam pernyataan resminya, pihak BPJS menyampaikan bahwa Affan tercatat sebagai peserta aktif, sehingga keluarganya berhak atas santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah BPJS Ketenagakerjaan beri santunan Rp70 juta kepada keluarga Affan disambut dengan apresiasi oleh berbagai pihak, termasuk komunitas ojek online. Mereka menilai bahwa kepesertaan dalam program perlindungan tenaga kerja sangat penting, terutama bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi di lapangan.

Santunan yang diberikan terdiri dari manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta, beasiswa pendidikan bagi satu anak senilai Rp16,2 juta, serta biaya pemakaman dan santunan berkala lainnya yang jika dijumlahkan mencapai total Rp70 juta. Penyerahan santunan dilakukan secara langsung kepada keluarga Affan dalam sebuah seremoni sederhana namun penuh empati.

Dalam konteks sosial yang lebih luas, pemberitaan BPJS Ketenagakerjaan beri santunan Rp70 juta kepada keluarga Affan menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terlebih, profesi seperti pengemudi ojek online kerap kali menghadapi risiko kecelakaan kerja atau insiden saat bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa santunan ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap pekerja dan keluarga mereka. “Kami turut berduka atas peristiwa ini. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya saat penyerahan santunan berlangsung.

Meskipun nilai santunan tidak dapat menggantikan kehilangan nyawa, namun langkah BPJS Ketenagakerjaan beri santunan Rp70 juta kepada keluarga Affan dinilai sebagai respons cepat dan konkret yang menunjukkan perlindungan nyata bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarga Affan pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Mereka berharap peristiwa tragis ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi para pekerja lapangan.

Sementara itu, komunitas ojol di berbagai daerah mulai mendorong anggotanya untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka melihat bahwa manfaat yang diberikan bukan hanya saat terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga sebagai jaminan keberlanjutan pendidikan anak jika hal buruk terjadi.


Untuk berita dan informasi terkini lainnya, kunjungi www.gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *