Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi Berkedok Adopsi, Polri Tetapkan 12 Tersangka

GelanggangNews – Polisi mengungkap kasus jual beli bayi melalui media sosial dengan modus adopsi. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan bahwa kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli bayi tersebut.

Nunung menyebutkan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu. Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperas lintas wilayah di Indonesia.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat, waktu itu adalah bayi Bilqis,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Selain menetapkan 12 orang tersangka, Polri juga menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban. Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut nyawa manusia sehingga tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah korban.

“Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik sudah berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti, serta menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban. Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini menyangkut nyawa. Hal ini menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk mengungkap perkara ini seluas-luasnya dan seterang-terangnya,” ujarnya.

Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa belasan tersangka tersebut terdiri atas dua klaster. Klaster pertama ialah perantara sebanyak delapan orang, yakni NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan), dan F (perempuan).

Berikutnya, terdapat klaster orang tua yang terdiri atas CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan), dan REP (laki-laki). Mereka diduga melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Tersangka NH diduga berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Kemudian, LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. Lalu, tersangka S diduga menjual bayi di wilayah Jabodetabek, sedangkan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar.

Selanjutnya, ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta, sementara F menjual bayi di Kalimantan Barat. Tersangka CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. Kemudian, DRH diduga menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. Sedangkan RET, yang merupakan pacar dari EP sekaligus ayah biologis dari salah satu bayi, menjual bayinya kepada LA di Tangerang, Banten.

“Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” jelas Nurul.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri.

Beraksi Lewat Facebook dan TikTok

Brigjen Nurul mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk melancarkan aksinya sejak tahun 2024.

“Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” kata Nurul.

Nurul menyebutkan bahwa praktik tersebut kerap disamarkan sebagai proses pengangkatan anak atau adopsi. “Perantara menawarkan bayi yang diperoleh kepada calon orang tua atau adopter dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran palsu. Harga dari ibu bayi berkisar Rp8–15 juta, sedangkan harga perantara mencapai Rp15–80 juta. Semakin banyak perantara, harganya semakin mahal,” ujar Nurul.

Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *