GelanggangNews – BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Kompleks Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga dijadikan lokasi pesta narkoba.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak tujuh orang, yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, berhasil diamankan. Ketujuhnya berinisial AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa ekstasi seberat 5,48 gram, sabu seberat 18,35 gram, serta ganja dengan total berat sekitar 5 gram. Barang haram tersebut diduga digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengungkapkan bahwa salah satu dari tujuh orang yang diamankan merupakan DPO, yakni AS. Yang bersangkutan merupakan DPO kasus ekstasi sebanyak 2.000 butir.
“Pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah mengamankan DPO kasus ekstasi 2.000 butir berinisial AS,” kata Ari kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga memastikan keberadaan para pelaku di dalam rumah.
“Diduga mereka sedang mengonsumsi narkotika di perumahan tersebut,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap narkoba. Saat ini, ketujuh tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mari bersama-sama berantas narkoba, lakukan cegah dini, jaga lingkungan, dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Mari kita sama-sama jaga Jakarta agar bebas narkoba, terima kasih,” ujarnya.









