Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Emas Batangan di Surabaya Disita

GelanggangNews – SURABAYA – Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Terkait penyidikan tersebut, tiga lokasi di Jawa Timur (Jatim) digeledah secara bersamaan pada Kamis (19/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar) pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Menurutnya, kasus tambang ilegal tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Namun, dana hasil penjualan emas pertambangan ilegal itu diduga mengalir kepada beberapa pihak sehingga menjadi praktik pencucian uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun.

“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2022 mencapai Rp25,8 triliun,” kata Ade di Surabaya, Kamis.

Geledah Tiga Lokasi dan Sita Emas Batangan Sementara itu, tiga lokasi di Jawa Timur yang digeledah tim penyidik Bareskrim Polri terdiri atas dua lokasi di Nganjuk dan satu di Surabaya. Lokasi penggeledahan di Surabaya berada di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan. Sedangkan di Nganjuk, penggeledahan menyasar sebuah toko emas serta tempat tinggal.

“Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan kediaman. Kemudian, satu lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan,” ujar Ade.

Ia menjelaskan bahwa rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, diduga digunakan untuk menampung, menjual, dan mengolah emas dari tambang ilegal. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat, dokumen, alat elektronik, hingga emas batangan.

“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang, dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk emas di dalamnya,” jelasnya.

Namun, Ade belum merinci secara detail jumlah emas yang disita. Ia berjanji akan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut. “Nanti kita update berat totalnya, tapi yang jelas berbentuk batangan,” ujarnya.

Belum Ada Tersangka Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pencucian uang senilai Rp25,8 triliun tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik selesai mengumpulkan dan memverifikasi alat bukti.

“Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” tegas Ade. Selain melakukan penggeledahan, penyidik dilaporkan telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *