Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Notaris sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

ByAdmin Gelanggang

Feb 19, 2025

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua notaris berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa kedua tersangka bukan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan penerima kuasa dari pihak pemohon.

“Bukan dari Kementerian ATR/BPN. Ini dari notaris, penerima kuasa dari pemohon,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin, mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperalat oleh salah satu tersangka dalam kasus ini. Selain SP dan CE, penyidik juga menetapkan Arsin serta Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” kata Djuhandhani.

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Notaris sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Penyelidikan telah berlangsung sejak 10 Februari 2025, saat penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pemalsuan, di antaranya satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

Selain itu, ditemukan pula sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk pembuatan warkah atau surat perizinan tanah. Penyidik juga menyita beberapa dokumen lain, termasuk tiga lembar surat keputusan kepala desa dan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod.

Saat ini, proses penyidikan telah rampung, dan penyidik tengah menunggu pembuktian lebih lanjut terkait keabsahan dokumen yang disita. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.