Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu Sindikat Ko Erwin, Terungkap Jalur Distribusi Jakarta-Bima

GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir narkoba sindikat bandar Ko Erwin di Pekanbaru, Riau. Genda ditangkap di sebuah warung makan di wilayah Pekanbaru pada Selasa (24/2/2026) pukul 22.00 WIB.

Adapun Genda bersama Erwin diketahui pernah mengedarkan 1 kilogram narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).

Eko menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengakuan Ko Erwin bahwa dalam mengedarkan narkoba, ia tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Genda. Genda berperan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat interogasi, Genda mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin untuk mengedarkan 500 gram dan 1 kilogram sabu di Bima. “Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” tuturnya.

Sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Erwin. Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, sabu seberat 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang, kemudian disimpan di dalam kamar hotel. Kemudian, sabu diambil oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.

Sementara itu, 1 kg sabu lainnya diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil Toyota Raize bernomor polisi B 2262 PRG di kamar 415.

“Sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan, di dalam tas warna hitam. Setelah itu, Awan (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eko.

Genda beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sejumlah alat bukti yang disita meliputi sabu seberat 500 gram, tiga buah fotokopi KTP milik Genda, dua buah fotokopi KTP milik Erwin Iskandar, satu kartu Lotte Member, satu kartu BPJS, dua ponsel, uang tunai sejumlah Rp2.360.000, empat buah boarding pass, tiga buah kartu ATM, dan satu lembar kuitansi penyewaan satu unit kendaraan.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Erwin merupakan bandar narkoba yang diduga menyetor uang Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *