Bareskrim Polri Gulung Jaringan Pabrik Gas N2O Ilegal “Whip-pink” Beromzet Miliaran Rupiah

GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik produksi dan distribusi gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whip-pink. Operasi besar-besaran ini menyasar tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, yang diduga kuat menjadi pusat pengemasan dan penyimpanan gas yang kerap disalahgunakan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan respons cepat kepolisian atas maraknya peredaran gelap gas N2O di masyarakat. Untuk membongkar praktik ini, tim penyidik melakukan strategi undercover buy guna memetakan jalur distribusi hingga ke titik produksi.

Kronologi Penggerebekan: Dari Kemayoran hingga Pulogadung

Aksi penindakan dimulai pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Subdit III Dittipidnarkoba di bawah pimpinan Kombes Awaludin mengendus adanya transaksi mencurigakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Setelah melakukan pemantauan terhadap pergerakan ojek online yang mengambil barang, tim berhasil menemukan sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan di Gang Mantri, Kemayoran,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial Su (56) yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus koordinator pengiriman barang. Dari sini, pengembangan dilakukan ke dua lokasi lainnya:

  1. Pusat Produksi (Pademangan, Jakarta Utara): Di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, polisi menemukan “dapur” pengemasan. Empat orang karyawan berinisial ST, Sul, Sup, dan AS ditangkap saat sedang beroperasi.

  2. Pusat Administrasi (Pulogadung, Jakarta Timur): Seorang wanita berinisial E diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Kayu Putih. Ia diketahui berperan sebagai admin sekaligus akuntan yang mengelola keuangan hasil penjualan.

Modus Operasional dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan di lokasi produksi, petugas menemukan peralatan teknis yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung industri ke tabung siap edar.

  • Proses Pengisian: Pelaku memindahkan gas N2O dari tabung besar berukuran 27 Kg hingga 32 Kg ke dalam tabung kecil bermerek Whip-pink.

  • Varian Ukuran: Produk dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari yang terkecil 580 gram hingga yang terbesar 2.050 gram.

  • Alat Bukti: Selain mesin pengisi gas, polisi menyita tiga unit ponsel milik saudari E yang digunakan khusus untuk mengelola pesanan pelanggan.

Bisnis Ilegal dengan Jaringan Nasional

Penyidikan mengungkap bahwa praktik ilegal yang dijalankan di bawah bendera PT SSS ini bukan sekadar bisnis rumahan biasa. Perusahaan ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data kepolisian, terdapat 16 titik gudang distribusi yang tersebar di kota-kota besar, antara lain:

  • Jawa: Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya.

  • Sumatera: Medan.

  • Kalimantan & Sulawesi: Balikpapan, Makassar.

  • Bali & Nusa Tenggara: Bali dan Lombok.

Omzet Fantastis: Mencapai Rp7,1 Miliar per Bulan

Skala bisnis ilegal ini tergolong sangat besar. Brigjen Eko Hadi memaparkan bahwa keuntungan yang diraup kelompok ini sangat fantastis.

“Catatan keuangan menunjukkan pada Desember saja omzetnya mencapai Rp7,1 Miliar. Secara rata-rata, setiap bulannya mereka mampu membukukan pendapatan antara Rp2 hingga Rp5 Miliar,” jelasnya.

Hingga saat ini, keenam orang yang ditangkap telah dibawa ke Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk memburu aktor intelektual atau pemilik utama dari rumah produksi “Whip-pink” tersebut. Polisi juga tengah mendalami izin edar dan dampak penyalahgunaan gas tersebut bagi kesehatan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *