Gelanggang News – Laporan penyerobotan tanah di Kota Depok dan sekitarnya kian marak. Ironisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru sering menjadi pihak yang disalahkan. Tak sedikit warga yang kecewa, menganggap BPN lalai menjaga kejelasan dan keadilan atas kepemilikan tanah.
Persoalan ini muncul di berbagai wilayah, mulai dari kasus sengketa keluarga, tanah warisan, hingga dugaan mafia tanah yang menggunakan sertifikat ganda atau manipulasi dokumen untuk mengklaim lahan secara ilegal.
“Tanah Saya Tiba-tiba Diakui Orang Lain”
Salah satu warga Sawangan, Ibu Sari (52), menceritakan betapa kagetnya saat mengetahui tanah warisan keluarganya seluas 300 meter persegi tiba-tiba diklaim oleh pihak lain. “Sudah dari zaman orang tua saya tinggal di sana, ada bukti letter C. Tapi tiba-tiba ada orang datang bawa sertifikat atas nama lain,” ujarnya geram.
Ibu Sari sudah melapor ke kelurahan, kantor BPN, hingga meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum. Namun proses pembuktian kepemilikan masih berlarut-larut, sementara bangunan semi permanen sudah berdiri di atas tanah itu.
BPN Jadi Sorotan Tajam
Banyak warga menilai BPN kurang responsif dalam menangani konflik agraria. Keterlambatan verifikasi, tumpang tindih data, hingga kesan “pilih kasih” dalam mengurus sertifikat menjadi sorotan. Hal ini memicu anggapan bahwa lembaga tersebut justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.
Namun BPN membantah tudingan tersebut. Dalam pernyataannya, pihak BPN Depok menegaskan bahwa mereka hanya bisa memproses berdasarkan dokumen sah yang diajukan. “Kami tidak punya kewenangan menilai benar atau salah secara sepihak. Harus ada keputusan hukum atau kesepakatan dua belah pihak,” jelas Humas BPN Depok.
Mafia Tanah Masih Mengintai
Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Depok pun mengakui masih adanya praktik mafia tanah yang bermain di balik kasus-kasus seperti ini. Modusnya beragam: pemalsuan dokumen, kerja sama dengan oknum, hingga intimidasi terhadap pemilik sah.
“Kami sedang memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan BPN dan pemerintah kota. Kasus mafia tanah tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Metro Depok.
Harapan untuk Reformasi Agraria
Pengamat pertanahan dari Universitas Indonesia, Dr. Elang Pratama, menilai kasus seperti ini menunjukkan urgensi reformasi digitalisasi data pertanahan secara menyeluruh dan transparan. “Selama data belum terintegrasi dan sistem masih manual di banyak daerah, konflik akan terus muncul dan celah mafia tanah tetap terbuka,” ujarnya.
Gelanggang News mengajak seluruh warga untuk lebih waspada dalam transaksi tanah. Pastikan dokumen lengkap, simpan bukti surat sejak awal, dan konsultasikan dengan pihak berwenang sebelum membeli atau menjual lahan.
📍 Ikuti terus laporan investigasi dan berita hukum lainnya hanya di gelanggangnews.com












