Empat Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Listyo Sigit Dicopot dari KSP

Gelanggangnews – Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang mengguncang panggung politik dan keamanan nasional.

Kasus penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional terbongkar pada Oktober 2026. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan pejabat negara.

Aksi penyadapan ilegal ini diketahui berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan resmi Polri tanpa izin prosedur yang sah. Ketiga tersangka selain Listyo Sigit adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri), Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso (Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim), dan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (eks Kadiv TIK Polri) yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2026.

Menanggapi skandal ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat pada 4 November 2026 dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi kini ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Para tersangka menghadapi jeratan pasal berlapis dengan ancaman hingga 10 tahun penjara, bahkan ada indikasi dugaan makar di balik aksi penyadapan tersebut.

Polri memastikan keempat perwira tinggi yang menjadi tersangka akan menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara. Sementara itu, mantan Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi atasan Listyo Sigit saat menjabat Kapolri menyatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *