4 Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Gelanggangnews – Jakarta – Polri memastikan empat Jenderal Polisi telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.

Keempat Pati Polri itu adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Tiga di antaranya dilakukan penahanan di Mako Brimob, sedangkan tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan hal ini pada Jumat, 6 November 2026. Polri sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli terkait dengan penyidikan perkara tersebut, dengan jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang, dan ahli sebanyak 5 orang yang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang berlaku dan menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun. Dugaan penyadapan ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *