Penyanyi Ari Lasso baru saja mengalami insiden yang kurang menyenangkan akibat kesalahan dalam penagihan utang pinjaman online (pinjol). Melalui unggahan di akun Instagram-nya, mantan vokalis Dewa 19 ini mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman dari seorang penagih utang meskipun ia sama sekali tidak terlibat dalam pinjaman tersebut.
Ari Lasso mengaku terkejut ketika mendapatkan telepon dari nomor tak dikenal yang secara langsung menuntut pembayaran utang. Dengan nada mengintimidasi, debt collector itu bahkan mengancam akan menyebarluaskan KTP miliknya jika utang tersebut tidak segera dilunasi.
“Hei!!, kamu yang mengaku tukang tagih pinjol (0867901741**), yang barusan menelepon saya dengan ancaman dan nada yang menekan,” tulis Ari Lasso di Instagram pada Rabu (19/2).
“Suruh si…. bayar pinjol sekarang juga! Jika tidak, KTP-mu yang dijadikan sebagai penjamin akan kami sebarkan!” lanjutnya menirukan ucapan si penagih utang.
Saat menerima panggilan tersebut, Ari Lasso tengah bersantai. Ia tidak menyangka akan mendapat ancaman dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“(Lagi nyantai, tiba-tiba telepon masuk… halo? Ini siapa… Bayar sekarang atau KTP-mu kami sebar, thut!),” ungkapnya, menggambarkan percakapannya dengan penagih utang.

Menanggapi kejadian ini, Ari Lasso justru merasa iba dengan individu yang sebenarnya berutang. Ia bahkan menyarankan orang tersebut untuk menghancurkan ponselnya agar tidak terus-menerus mendapat gangguan dari penagih utang.
“Dalam hati, ‘aduh nasibmu kurang beruntung, padahal aku mau bantu’. Sekarang, karena teleponmu sudah mati, dan WA tidak bisa dihubungi, maka saran saya: Segera cabut baterainya, hancurkan HP murahmu, nanti aku ganti, pasti!!! #sayabukantakut#sayakasihan,” tambahnya.
Di akhir unggahannya, Ari Lasso dengan nada bercanda menyebutkan agar si peminjam diberikan nasi padang dan air panas.
“Mungkin kita perlu belikan nasi padang dan air panas,” tutupnya.
Fenomena salah sasaran dalam penagihan pinjol memang bukan hal yang asing. Banyak orang menjadi korban intimidasi akibat pinjaman yang dilakukan oleh pihak lain dengan data yang mungkin digunakan tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih menjaga keamanan data pribadi serta mewaspadai praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber : www.gelanggangnews.com












