Kasus Betrand Peto: Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Lakukan Olah TKP

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (18/9/2026).

Tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah tersebut dinilai sangat krusial untuk mengungkap kebenaran dan fakta di balik peristiwa yang dilaporkan.

Thulus Pardosi selaku kuasa hukum korban berinisial ANW (26) menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian mengenai kapan pengecekan dan rekonstruksi di lokasi kejadian akan dilaksanakan. Lokasi tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa kekerasan seksual tersebut hingga kini dinilai sangat tertutup dan sulit dijangkau.

Sebelumnya, korban ANW telah menjalani pemeriksaan asesmen psikologis intensif di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut dilakukan guna mengukur kondisi mental dan tingkat trauma yang diderita korban.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Polisi telah memeriksa korban ANW dan DYP di Gedung Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026) dengan 23 pertanyaan seputar kronologi kejadian. Betrand Peto sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak mengenal korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *