GelanggangNews – Tabir gelap yang menyelimuti kematian selebgram Lula Lahfah (LL) akhirnya tersingkap melalui paparan komprehensif dari jajaran Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Melalui serangkaian uji laboratorium yang mendalam, pihak berwenang memberikan penjelasan teknis mengenai temuan di TKP hingga keputusan hukum terkait kasus ini.
Temuan DNA dan Bukti Biologis di Lokasi
Penyelidikan forensik yang dipimpin oleh Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor, Pembina Azhar Darlan, menitikberatkan pada analisis profil DNA pada benda-benda yang berada di sekitar jenazah. Berdasarkan hasil uji, ditemukan bukti yang sangat spesifik:
Analisis Seprai dan Tisu: Bercak darah yang ditemukan pada seprai tempat tidur, tisu, serta kapas bekas pakai di kamar apartemen dipastikan secara medis merupakan darah milik korban sendiri.
Jejak “Touch DNA”: Poin krusial dalam penyelidikan ini adalah ditemukannya profil DNA korban pada sebuah tabung gas berwarna pink (Whip Pink). Penemuan “DNA sentuhan” ini membuktikan adanya interaksi langsung antara korban dengan tabung tersebut sebelum meninggal dunia.
Verifikasi Keluarga: Hasil tes juga mengonfirmasi secara biologis bahwa korban benar merupakan anak kandung dari Muhammad Feroz.
Bedah Toksikologi: Antara Obat-obatan dan Nitrous Oxide
Tim Puslabfor juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 item barang bukti untuk mendeteksi adanya zat berbahaya. Kasubbid Bioser Puslabfor, Kompol Irfan Rofik, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur racun yang umum digunakan dalam tindak kriminal seperti sianida, arsenik, pestisida, maupun alkohol.
Namun, tim menemukan sejumlah bahan aktif farmasi dari puluhan tablet yang berserakan di lokasi. Zat-zat tersebut meliputi:
Obat Psikotropika/Antidepresan: Terdeteksi kandungan citalopram, clozapin, dan mepivakain.
Zat Lain: Ditemukan juga dietilpropion, sulfurik, ekanit, serta paromomycin.
Produk Inhalasi: Pada botol-botol liquid yang ditemukan, teridentifikasi kandungan nikotin dan gliserin.
Terkait tabung pink yang menjadi sorotan, meski ditemukan dalam kondisi kosong, polisi melakukan uji komparasi dengan produk bermerek sama. Hasilnya, tabung tersebut diketahui mengandung Nitrous Oxide ($N_2O$), sebuah gas yang sering disalahgunakan untuk efek euforia namun memiliki risiko kesehatan serius jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Kesimpulan Hukum: Tidak Ada Unsur Pidana
Setelah menggabungkan hasil uji laboratorium dengan olah TKP, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa kasus ini tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami memastikan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan fisik atau upaya perlawanan dari korban. Karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, maka kami memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan ini,” tegas Iskandarsyah.
Sebagaimana diketahui, Lula Lahfah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (23/1) malam di apartemennya di kawasan Dharmawangsa. Saat ditemukan pukul 18.44 WIB, jenazah dalam posisi telentang mengenakan pakaian santai, lengkap dengan ditemukannya surat rawat jalan yang menjadi petunjuk awal kondisi kesehatan korban sebelum kejadian.











